Kamis, 17 Oktober 2013

Cybercrime

Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Pengertian Cybercrime Menurut Beberapa Ahli :
  • Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan dibidang komputer yang secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
  • Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
  • Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
  • Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime sebagai sebuah tindak kejahatan dimana tindakan kriminal tsb hanya dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan:
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan sbb:
  1. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
  2. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
  3. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer


Perkembangan Cyber Crime

a. Perkembangan cyber crime di dunia
Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.

b. Perkembangan cyber crime di Indonesia
Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal. 

Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.

c. Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :

- Denial of Service Attack.
Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan system dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.

- Hate sites
Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.

- Cyber Stalking
adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.

Jenis-jenis Cybercrime

A. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya dikelompokan sbb:

1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.

Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.

2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.

5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.

6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.

8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

B. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif Cybercrime terbagi menjadi 2 yaitu:

1. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.

2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.

C. Selain dua jenis diatas, cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi:

1. Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll

2. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

3. Cybercrime yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.


Contoh Kasus Cybercrime di Indonesia

Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap userid dan password saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunaan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung. Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau port scanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah nmap (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan Superscan (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows).

Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan. Sedemikian kompleksnya bentuk kejahatan mayantara dan permasalahnnya menunjukan perlunya seorang profesional yang secara khusus membidangi permasalahan tersebut untuk mengatasi atau setidaknya mencegah tindak kejahatan cyber dengan keahlian yang dimilikinya. Demikian pula dengan perangkat hukum atau bahkan hakimnya sekalipun perlu dibekali pengetahuan yang cukup mengenai kejahatan mayantara ini disamping tersedianya sarana yuridis (produk undang-undang) untuk menjerat sang pelaku.



DAFTAR PUSTAKA:
  • Lestari Sri, Prasetya, “Kasus Kejahatan Komputer” Artikel
  • Prabowo W. Onno, “Belajar Menjadi hacker” Artikel
  • http://hackertjilieghon.multiply.com/journal/item/2/Definisi_dari_Hacker_dan_Cracker (diambil pada tanggal 1 Nopember 2008)
  • http://fauzzi23.blogspot.com/definisi_hacer (di ambil pada tanggal 1 Nopember 2008)

10 comments:

  1. Terimakasih buat infonya yah..
    Saya mw nanya tentang Cyberpiracy dong.
    Di artikel dikatakan Cyberpiracy merupakan penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
    Kalau misalnya hanya mendistribusikan software secara ilegal tanpa melakukan pencetakan ulang, apakah termasuk cyberpiracy juga.. :)

    Terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. tetap termasuk kategori Cyberpiracy sis, karena meskipun tidak didistribusikan, tindakan tsb dilakukan dengan cara ilegal.

      Hapus
  2. Cybercrime ini memang sangat sulit kita atasi karena terlalu banyak orang pintar yang menyalahgunakan kemampuannya tersebut terhadap kejahatan komputer. Bagaimana cara kita untuk mengatasi atau menghindari supaya account kita tidak diterobos oleh orang-orang yang melakukan cybercrime?

    thanks.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Cybercrime memang sulit untuk kita hindari. Namun, bukan berarti kita tidak dapat mencegahnya. Berikut ada beberapa tips yang mungkin bisa sis ira gunakan dalam meminimalisir terjadinya Cybercrime.

      • Lindungi data kita
      Setidaknya kita memiliki software kemanan perangkat standar. Anda bisa mendapatkannya secara gratis, dan berlangganan fitur-fitur tambahan dengan harga yang cukup terjangkau.
      • Waspada dalam menggunakan layanan Cloud
      Meski layanan media penyimpanan komputasi berbasis awan sangat memudahkan kinerja Anda sebagai pengguna, solusi layanan ini juga memiliki resiko yang cukup membahayakan. Sebab, bagaimanapun layanan ini berbasis internet dan harus diakses secara online, yang notabene sebagai sarang virus dan malware.
      • Lakukan transaksi online dengan koneksi yang Aman
      Jaringan tak berbayar seperti koneksi WiFi di ruang publik memiliki sejumlah kelemahan di sisi keamanan. Anda sama sekali tidak disarankan untuk melakukan transaksi online yang melibatkan penggunaan kartu kredit atau rekening perbankan melalui konektivitas jenis ini. Untuk lebih aman, Anda bisa mengajukan safe client VPN (jaringan khusus nasabah) kepada bank tempat Anda menabung untuk berkegiatan mobile banking.
      • Gunakan kombinasi password yang kuat
      Buatlah kombinasi password yang sulit diakses oleh orang lain. Jangan gunakan kombinasi password yang berhubungan dengan data pribadi Anda seperti tanggal lahir, waktu menikah, atau yang lainnya. Sebab, data pribadi umum seperti itu sudah pasti diketahui oleh orang lain selain Anda.
      • Amankan akun media social
      Media sosial saat ini menjadi media utama para pelaku cybercrime untuk 'mengerjai' calon korbannya. Untuk itu, ada baiknya Anda berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Yang paling utama, jangan sesekali Anda membuka tautan (link) yang dikirimkan oleh akun media sosial lain yang tidak Anda kenal.
      • Laporkan segera bila ada yang mencurigakan
      Segera laporkan berbagai hal yang mencurigakan terkait tindak kejahatan cyber yang mungkin saja menimpa Anda pada provider, bank atau pihak berwajib.

      Hapus
  3. Nice article sist.
    Cybercrime ini memang udah banyak terjadi baik itu karna kepintaran seseorang membobol sistem kita ato bisa juga karna keteledoran kita sendiri dalam menjaga privacy kita.

    Mau nanya dong sist untuk karakteristik cybercrime itu kan ada 2 sist, Kejahatan kerah biru dan Kejahatan kerah putih. Bisa dijelasin gak sist kira2 beda keduanya itu apa iya?

    BalasHapus
  4. Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime) adalah Suatu tindak kecurangan yang dilakukan oleh seseorang yang bekerja pada sector pemerintahan atau sector swasta, yang memiliki posisi dan wewenang yang dapat mempengaruhi suatu kebijakan dan keputusan.
    Sedangkan Kejahatan kerah biru adalah kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

    BalasHapus
  5. mau tanya donkz Cyber Stalking apakah sama dengan kita mengikuti suatu web ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Cyber Stalking itu merupakan bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan.

      Hapus
  6. sis, mau tanya donk cara untuk menghidar dari cybercrime gmn ya??

    mampir ya di http://worldkompute.blogspot.com/

    BalasHapus
    Balasan
    1. itu sebelumnya sudah saya kasih tips nya di balasan comment nya sis Ira... silahkan dibaca di atas yaaa..

      Thanks sudah berkunjung.. :)

      Hapus